Korban tiba di Lampung pada Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 22.00 WIB. Ia dijemput oleh pelaku.
Karena identitasnya tidak diketahui korban, pelaku mengaku sebagai keponakan Duha yang diminta untuk menjemput.
Kepada korban, pelaku mengabarkan akan membawanya ke rumah Duha.
Baca juga: Peneror Anak Bupati Ikuti Korban ke Mapolres Brebes, Sempat Diinterogasi Polisi, lalu Kabur
Namun, ternyata, pelaku mengarahkan mobil menuju kerbun jagung.
“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” jelas Mukhlis.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.