Korban tiba di Lampung pada Selasa (20/4/2021), sekitar pukul 22.00 WIB. Ia dijemput oleh pelaku.
Karena identitasnya tidak diketahui korban, pelaku mengaku sebagai keponakan Duha yang diminta untuk menjemput.
Kepada korban, pelaku mengabarkan akan membawanya ke rumah Duha.
Baca juga: Peneror Anak Bupati Ikuti Korban ke Mapolres Brebes, Sempat Diinterogasi Polisi, lalu Kabur
Namun, ternyata, pelaku mengarahkan mobil menuju kerbun jagung.
“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” jelas Mukhlis.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.