KOMPAS.com - Konser musik yang digelar mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) di salah satu kafe di Banda Aceh pada Rabu (21/4/2021) malam berbuntut panjang.
Pasalnya, polisi menilai konser musik yang bertujuan untuk menggalang dana bantuan bagi korban banjir di Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melanggar protokol kesehatan dan memicu kerumunan orang.
Oleh karena itu, pihak penyelenggara akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan tim penyidik," kata AKP Ryan Citra Yudha, kasat Reskrim Polresta Banda Aceh saat dikonfirmaai Kompas.com, Sabtu (24/04/2021).
"Kasus tersebut merupakan yang pertama di Banda Aceh, dan mereka dijerat dengan pasal berlapis," tambah Ryan.
Baca juga: Konser Musik dan Joget di Malam Ramadhan, Mahasiswa Dijerat Pasal Berlapis
Untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan itu, kata Ryan, sudah ada 18 orang yang dilakukan pemeriksaan.
Mereka di antaranya adalah mahasiswa penyelenggara kegiatan dan manager cafe.
Kepala Humas USK Chairil saat saat dikonfirmasi membenarkan jika kegiatan konser musik yang videonya telah viral itu digelar mahasiswanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.