TASIKMALAYA, KOMPAS.com- Satgas Saber Pungli Jabar menyelidiki kasus jual paksa compact disk (CD) media belajar interaktif dengan harga mahal ke madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Saat ini, Satgas Saber Pungli sudah mengklarifikasi ke lapangan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Tasikmalaya, perusahaan swasta dan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketua Tindak 2 Saber Pungli Jabar AKBP Zul Ajmi mengatakan, memeriksa mereka karena ada dugaan kuat sejumlah pelanggaran dalam kasus jual paksa CD tersebut.
Baca juga: Fakta Bobby Copot Lurah Sidorame Timur, Diduga Lakukan Pungli, Berawal dari Laporan Masyarakat
Menurut Zul, ada dugaan selain penjualannya menyalahi aturan, yaitu dibayar dari dana BOS, barang yang dijual pun tidak memiliki legalitas pemerintah, seperti SNI dan HAKI.
Lanjut Zul, sejumlah kepala madrasah yang ditemuinya mengeluhkan harga CD bermasalah itu dibanderol Rp 2.250.000.
Selain dipaksa harus membeli CD dengan harga terlalu mahal, para kepala madrasah juga diwajibkan membayar secara tunai, meski sebelumnya dijanjikan bisa dicicil.
“Kasusnya akan kami tindak lanjuti, karena ada dugaan pungli dan gratifikasi, yang melibatkan oknum Kemenag, KKMI, LSM dan pengusaha,” kata Zul via sambungan WhatsApp, Sabtu (24/4/2021).
Sementara itu, salah seorang kepala madrasah yang enggan disebutkan namanya mengaku pihaknya dipaksa harus membeli paket CD pembelajaran daring dengan harga mahal.
Baca juga: Lurah yang Dicopot Bobby Nasution karena Pungli: Kalau Dikasih Saya Terima, Kalau Enggak, Ya Sudah
Padahal CD pembelajaran daring itu tidak diperlukan lagi karena kontennya bisa diunduh di internet.
Ia mengaku tidak pernah memesan CD pembelajaran kepada pihak mana pun.