Selanjutnya, poin kedua apabila ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.
"Kemudian, poin ketiga masyarakat yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat akan dilakukan karantina minimal 5 kali 24 jam," jelasnya.
Baca juga: Nekat Mudik ke Sleman Tanpa Bawa Dokumen, Karantina Mandiri 5x24 Jam
Lalu pada poin keempat, Hendi menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, lurah sampai camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing.
“Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.