Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, motif pelaku membunuh istrinya karena sakit hati.
Sebab, korban ini tidak menghargai pelaku sebagai seorang suaminya.
Lanjutnya, korban ini kerap menyuruhnya dengan kata-kata tidak pantas hingga membuat kesal.
"Akumulasi kekesalan, istrinya punya penghasilan tetap melebihi suaminya, nah suaminya hanya pekerja serabutan," ujarnya.
Baca juga: Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Pelaku: Saya Sakit Hati Terus Dihina...
JK ditangkap polisi tidak lama setelah jasad istrinya ditemukan warga pada Kamis (22/4/2021) malam.
Saat dimintai keterangan, pelaku sempat mengelak. Namun, saat polisi menujukkan bukti dan saksi ia pun tak dapat mengelak lagi.
Ata perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.