Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2021, 17:55 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim gabungan pencari KRI Nanggala-402 telah menemukan sejumlah serpihan dan barang dari kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang di perairan utara Bali sejak Rabu (21/4/2021).

Ada enam bagian yang ditemukan, salah satunya yakni alas untuk shalat para awak atau ABK KRI Nanggala-402.

Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Bagaimana Harapan Hidup 53 Awak Kapal?

Hal ini diyakini melalui kesaksian para mantan awak kapal KRI Nanggala-402.

Baca juga: Penyebab KRI Nanggala-402 Tenggelam Bukan karena Ledakan, KSAL: Kalau Ledakan Ambyar Semua

"Sebelahnya adalah alas yang dipakai ABK KRI Nanggala-402 dan biasa dipakai shalat dan diyakini para mantan-mantan ABK KRI Nanggala-402," kata Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sambil menunjukkan barang-barang tersebut saat jumpa pers di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (24/4/2021) sore.

Baca juga: Setelah Pencarian 72 Jam, KRI Nanggala-402 Dinyatakan Tenggelam, Sejumlah Barang Ditemukan

Barang lain yang ditemukan yakni spons atau busa untuk penahan panas agar tak terjadi kondensasi pada ruang bertekanan.

Kemudian benda warna hitam bagian komponen pelurus tabung torpedo.

Kemudian barang warna putih adalah pembungkus pipa pendingin dengan tulisan berbahasa Korea.

Pipa pendingin dipastikan milik KRI Nanggala-402 karena kapal selam buatan Jerman ini sempat menjalani overhaul pada 2012.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tiga Nama Calon PJ Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Tiga Nama Calon PJ Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Regional
Cerita Bocah 10 Tahun Trauma Setelah Melihat Temannya Diterkam Buaya di Sungai Arut: Saya Kira Kakinya Kram

Cerita Bocah 10 Tahun Trauma Setelah Melihat Temannya Diterkam Buaya di Sungai Arut: Saya Kira Kakinya Kram

Regional
Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Regional
Kisah Triyono, Niat Bekerja untuk Keluarga tapi Tewas Diserang KKB di Papua Tengah

Kisah Triyono, Niat Bekerja untuk Keluarga tapi Tewas Diserang KKB di Papua Tengah

Regional
Siswi SD di Lampung Dimaki dan Dipukul Kakak Kelas Trauma, Syok sampai Mengigau

Siswi SD di Lampung Dimaki dan Dipukul Kakak Kelas Trauma, Syok sampai Mengigau

Regional
Tewas Diserang KKB, Triyono Baru 1,5 Bulan Kerja Jadi Tukang Bangunan di Papua Tengah

Tewas Diserang KKB, Triyono Baru 1,5 Bulan Kerja Jadi Tukang Bangunan di Papua Tengah

Regional
Buruh di Jambi Habisi Majikan, Berawal dari Sakit Hati

Buruh di Jambi Habisi Majikan, Berawal dari Sakit Hati

Regional
'Suami yang Mencari Nafkah Halal untuk Keluarga, Kalian Bunuh'

"Suami yang Mencari Nafkah Halal untuk Keluarga, Kalian Bunuh"

Regional
Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Warga Aceh Gelar Aksi Demo Tolak Pengungsi Rohingya, Sebut Masyarakat Lokal Lebih Butuh Bantuan Pemerintah

Warga Aceh Gelar Aksi Demo Tolak Pengungsi Rohingya, Sebut Masyarakat Lokal Lebih Butuh Bantuan Pemerintah

Regional
Penemuan Jasad Bayi Dalam Tas Depan Makam Desa Gegerkan Warga Brebes

Penemuan Jasad Bayi Dalam Tas Depan Makam Desa Gegerkan Warga Brebes

Regional
[POPULER REGIONAL] Digugat Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Urus | 7 Pengungsi Etnis Rohingya Kabur

[POPULER REGIONAL] Digugat Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Urus | 7 Pengungsi Etnis Rohingya Kabur

Regional
Baru 2 Minggu Menikah, Suami Istri di Sumedang Tewas Usai Mobilnya Masuk Jurang

Baru 2 Minggu Menikah, Suami Istri di Sumedang Tewas Usai Mobilnya Masuk Jurang

Regional
76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

Regional
UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com