KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat seorang perempuan di Jalan Al Akbar Timur, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (22/4/2021) akhirnya terungkap.
Identitas korban yang diketahui tengah hamil itu bernama Putri Ima (26).
Sedangkan pelakunya tak lain adalah suami korban sendiri bernama Jony Pranoto Kasum (27).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Oki Ahadian mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Pelaku: Saya Sakit Hati Terus Dihina...
Adapun motifnya karena kesal. Sebab, korban dianggap sering menghina pelaku. Sehingga terjadi akumulasi kekesalan.
"Korban disebut tidak menghargai pelaku sebagai seorang suami, kerap menyuruh suaminya dengan kata-kata tidak pantas, akhirnya pelaku emosi saat itu," kata Oki.
"Selain itu, juga akumulasi kekesalan, istrinya punya penghasilan tetap melebihi suaminya, nah suaminya hanya pekerja serabutan," tambah dia.
Oki mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Senin (19/4/2021) di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Gayungan VII.
Kepada polisi, pelaku membunuh korban dengan cara dibekap dengan bantal setelah terlibat cekcok.
"Awalnya cekcok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," terangnya.
Setelah dua hari jenazahnya dibiarkan di dalam kos itu, oleh pelaku lalu dibuang dengan menggunakan gerobak sampah.
"Jadi kejadiannya hari Senin. Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka. Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," ujar Oki.
Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Hamil, Tetangga Dengar Keributan, Jenazah Baru Dibuang Setelah Mulai Membusuk
Saat ditemui di Mapolreestabes Surabaya, pelaku mengakui perbuatannya.
Alasannya tega membunuh istrinya itu karena sakit hati. Sebab, ia sering dihina karena tidak segera dapat pekerjaan.
"Saya sakit hati karena terus dihina, karena enggak kerja," kata Jony.
Saat terjadi percekcokan itu, ia lalu spontan membunuh istrinya karena emosi.
"Saya spontan saja, saya emosi," ucap dia.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, kini ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.