KOMPAS.com- Kegiatan belajar tatap muka di Kota Mataram ditargetkan dimulai setelah Idul Fitri 1442, jika kasus Covid-19 terkendali.
Sehingga, Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi vaksinasi Covid-19 bagi seluruh guru dan kepala sekolah.
Pemerintah bahkan secara tegas bakal memberikan sanksi bagi guru yang enggan disuntik vaksin.
"Guru yang tidak mau divaksin karena alasan pribadi, seperti takut, tidak berani jarum suntik atau sengaja tidak mau akan kami panggil dan berikan sanksi administrasi," tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Lalu Fatwir Uzali, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Guru di Mataram yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Diberi Sanksi
"Tujuannya, selain untuk membentuk kekebalan tubuh juga agar anak-anak dan orangtua merasa aman dan nyaman, ketika kegiatan tatap muka sudah dimulai," kata dia.
Pengecualian diberikan bagi guru yang tidak bisa disuntik vaksin lantaran alasan medis atau memiliki penyakit tertentu.
"Itu pun harus menyertakan keterangan hasil pemeriksaan dari dokter atau tim medis," ujar Fatwir.
Baca juga: 2 Bulan Menjabat Wali Kota Medan, Bobby Nasution Copot Para Pejabatnya, Siapa Saja?