KOMPAS.com - Komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) ditangkap oleh pihak kepolisian.
Mereka diringkus di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (22/4/2021).
Ada enam orang yang diciduk oleh polisi, yakni GY (45), DB (39), AK (27), SH (41th), AS (36), dan HT (44).
Baca juga: Turis Jepang Kehilangan Rp 36,9 Juta Usai Transaksi di ATM, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, mereka pernah beraksi di 15 lokasi.
Titik-titik aksi mereka tersebar di berbagai daerah, seperti Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta. Terkhusus di Bali, mereka telah beraksi selama satu bulan.
"Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku beraksi secara berkelompok dengan perannya masing-masing," ujar Djuhandani di Polda Bali, Jumat (23/4/2021).
Modus yang dipakai komplotan ini yaitu dengan memasang sebuah alat di ATM agar kartu korban tidak bisa keluar setelah dimasukkan.
Baca juga: Penyiar Radio Ini Kuras ATM Kekasihnya yang Bekerja sebagai TKW
Salah satu korban pembobolan komplotan ini adalah seorang warga negara (WN) Jepang bernama Mihoko Ozawa.
Peristiwa tersebut terjadi di Denpasar, Bali, 27 Maret 2021 lalu.
Djuhandani mengungkap, waktu itu Mihoko ingin menarik uang di ATM yang berada di salah satu kawasan.
Setelah memasukkan kartu, korban tak jadi melakukan transaksi lantaran pecahan yang diinginkan tidak sesuai.
Meski transaksi telah dibatalkannya, kartu ATM tak kunjung keluar.
Begitu mengetahui Mihoko mengalami kesulitan, komplotan tersebut mulai melancarkan aksi.
Berkedok menawarkan bantuan, mereka menyuruh Mihoko untuk memasukkan kembali PIN-nya. PIN itu terlihat oleh pelaku.
Karena kartu tetap tak bisa keluar, korban diminta menghubungi call center.
Kartu itu memang dibuat tak bisa keluar karena para pelaku telah memasang suatu benda di ATM.
Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku segera menguras isi rekening Mihoko.
Baca juga: Pembobol ATM di Tasikmalaya Belanjakan Uang Korban Rp 467 Juta
Akibat pembobolan, korban mengalami kehilangan uang sebesar Rp 36,9 juta. Kasus ini dia laporkan ke polisi.
Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di area ATM.
Baca juga: Pembobol ATM Bermodus Putuskan Aliran Listrik Ditangkap
Dari rekaman closed-circuit television (CCTV) itu, diketahui bahwa pelaku tak hanya seorang.
Identitas mereka pun telah dikantongi polisi.
Dari penangkapan kompolotan pembobol ATM tersebut, polisi mengamankan barang bukti, antara lain tujuh buah kartu ATM milik nasabah, data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM, data bukti transaksi nasabah bank (e-jurnal), tangkapan layar rekaman CCTV, dan uang tunai Rp 9,2 juta.
Baca juga: Kawanan Maling Bobol Mesin ATM dengan Las, Uang Rp 350 Juta Raib
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.