Akibat pembobolan, korban mengalami kehilangan uang sebesar Rp 36,9 juta. Kasus ini dia laporkan ke polisi.
Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di area ATM.
Baca juga: Pembobol ATM Bermodus Putuskan Aliran Listrik Ditangkap
Dari rekaman closed-circuit television (CCTV) itu, diketahui bahwa pelaku tak hanya seorang.
Identitas mereka pun telah dikantongi polisi.
Dari penangkapan kompolotan pembobol ATM tersebut, polisi mengamankan barang bukti, antara lain tujuh buah kartu ATM milik nasabah, data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM, data bukti transaksi nasabah bank (e-jurnal), tangkapan layar rekaman CCTV, dan uang tunai Rp 9,2 juta.
Baca juga: Kawanan Maling Bobol Mesin ATM dengan Las, Uang Rp 350 Juta Raib
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.