Selama berkomunikasi intens, pelaku telah menerima uang sebanyak Rp 17 juta yang ditransfer korban.
Hingga pekan lalu, pelaku meminta korban datang ke Lampung dengan alasan membantu membawa ibunya berobat ke rumah sakit.
Korban tiba di Lampung pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menjemput korban di daerah Kotabumi, Lampung Utara, pelaku mengaku sebagai keponakan Duha.
“Pelaku saat itu mengaku sebagai keponakan Duha yang disuruh menjemput korban,” kata Muslikh.
Korban yang tidak sadar telah ditipu menuruti ajakan pelaku ke rumah Duha. Namun, dalam perjalanan, korban justru diarahkan ke kebun jagung di Kampung Srimulyo.
Baca juga: Menikmati Kemegahan Pasar Pon, Lokasi Ngabuburit yang Ikonik di Trenggalek
Di kebun ini korban disekap dan diperkosa oleh pelaku. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak memberikan uang sebanyak Rp 50 juta.
Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dibawa keluar dari kebun dan diajak berputar-putar. Pelaku terus mengancam akan membunuh korban jika uan tidak diberikan.
Hingga, aksinya itu dipergoki warga yang kemudian melapor ke kepolisian.
“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.