KOMPAS.com - Seorang pria di Surabaya berinisial JPK, tega membunuh istrinya, PIC (26) lantaran sakit hati.
Padahal kondisi istri saat itu sedang hamil lima bulan.
Untuk menghilangkan jejak, JPK membuang jenazah istri saat kondisinya mulai membusuk.
Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Jenazah Korban 2 Hari Dibiarkan Membusuk lalu Dibuang
"Karena kesal, sang suami marah dan membunuh korban dengan mencekik dan membekap wajah korban dengan bantal," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021).
Sebelum peristiwa pembunuhan, tetangga sempat terdengar suara keributan dari rumah korban.
Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi.
Pelaku JPK mengaku sakit hati lantaran dihina.
"Saya sakit hati terus dihina karena enggak kerja," kata JPK.
Tak tahan dihina, JPK pun membunuh istrinya.
Dibantu tetangganya, pelaku lalu membuang jasad istrinya di tanah lapang dekat Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Saya cuma minta tolong, tidak saya bayar," katanya.
Ibu dua anak itu pun tewas bersama janin yang merupakan anak ketiganya.
Janin tersebut keluar dari rahim sehari setelah PIC meninggal.
Usai pembunuhan itu, pelaku membiarkan jenazah ibu dan janinnya di tempat tidur selama dua hari.
Akhirnya JPK membuang jenazah setelah bau busuk mulai keluar dari jasad.
Pelaku lalu membuang jenazah dengan dibungkus kasur beserta kain baju hingga handuk.
Jenazah dibuang di tanah lapang dekat Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Jenazah bayi tersebut lalu ikut dibuang bersama jasad ibunya di tanah lapang daerah Kelurahan Jambangan, Surabaya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian.
Jenazah PIC ditemukan setelah warga mencium bau busuk di tanah lapang yang biasa dipakai untuk tempat parkir tiap sore sampai malam hari.
Pukul 22.00 WIB, juru parkir lokasi itu mencari sumber bau tak sedap dan menemukan mayat di dalam kasur.
Jenazah kemudian dibawa ke RS dr Soetomo untuk dilakukan otopsi dan identifikasi.
Polisi kemudian menangkap pelaku di indekosnya tanpa perlawanan.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.