Usai pembunuhan itu, pelaku membiarkan jenazah ibu dan janinnya di tempat tidur selama dua hari.
Akhirnya JPK membuang jenazah setelah bau busuk mulai keluar dari jasad.
Pelaku lalu membuang jenazah dengan dibungkus kasur beserta kain baju hingga handuk.
Jenazah dibuang di tanah lapang dekat Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Jenazah bayi tersebut lalu ikut dibuang bersama jasad ibunya di tanah lapang daerah Kelurahan Jambangan, Surabaya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian.
Jenazah PIC ditemukan setelah warga mencium bau busuk di tanah lapang yang biasa dipakai untuk tempat parkir tiap sore sampai malam hari.
Pukul 22.00 WIB, juru parkir lokasi itu mencari sumber bau tak sedap dan menemukan mayat di dalam kasur.
Jenazah kemudian dibawa ke RS dr Soetomo untuk dilakukan otopsi dan identifikasi.
Polisi kemudian menangkap pelaku di indekosnya tanpa perlawanan.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.