Pada saat ditanya oleh orangtuanya, YE menceritakan tindakan pamannya selama ini.
Pihak keluarga korban pun melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi pada 15 Maret 2021.
"Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dan korban, tersangka akhirnya kita tangkap dirumahnya," terangnya.
Baca juga: Mantan Komandan Jelaskan Sistem Keamanan dan Prosedur Menyelam KRI Nanggala-402
Polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari beberapa pakaian korban hingga hasil visum.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 JO pasal 76 E dan pasal 81 JO pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Adhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.