SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap terduga pembunuh seorang perempuan berinisial PIC (26) yang ditemukan terbungkus kasur di dekat Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Pelaku berinisial JPK (25) tersebut ternyata suami korban.
Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan itu dilakukan JPK pada Senin (19/4/2021) malam. JPK dan PIC terlibat cekcok karena masalah rumah tangga.
JPK yang tak kuasa menahan emosi membunuh istrinya. Ia juga sempat meletakkan jenazah istrinya di kamar itu selama dua hari.
"Sejak dibunuh selama dua hari ada di kos tempat keduanya tinggal," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Mantan Komandan KRI Nanggala-402: Semua Personel Dilatih untuk Mengatasi Masalah
Saat mayat disimpan di dalam kamar kos, janin yang dikandung korban keluar dalam kondisi tak bernyawa.
Saat berada di dalam kost tersebut, janin yang dikandung korban keluar dalam kondisi tidak bernyawa.
"Janin tersebut berkelamin laki-laki dan sudah meninggal dunia," jelasnya.
Pada Rabu (21/4/2021), mayat PIC yang dibiarkan tergeletak di atas kasur mengeluarkan aroma tidak sedap.
Oki menambahkan, pelaku lalu memutuskan membuang jasad istrinya dan janin tersebut di tanah lapang tak jauh dari Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan.
"Dia dibantu tetangganya penjual Batagor untuk membuang jasad istrinya karena sudah berbau busuk," ujarnya.
Baca juga: Pembunuh Perempuan Terbungkus Kasur Ditangkap, Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri
JPK membalut mayat istrinya dengan kasur, pakaian, dan handuk. Jenazah itu ditemukan warga sekitar pada Kamis (22/4/2021) malam.
Warga curiga setelah mencium aroma busuk yang menyebar dari lokasi penemuan mayat tersebut.
Setelah menerima laporan warga, polisi meringkus JPK di wilayah Jambangan, Surabaya, Jumat pagi.
"Awalnya pelaku tidak mengaku, tapi setelah ada bukti dan saksi, suaminya mengakui perbuatannya," kata Oki.
Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku disangka Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.