Oki menambahkan, pelaku lalu memutuskan membuang jasad istrinya dan janin tersebut di tanah lapang tak jauh dari Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan.
"Dia dibantu tetangganya penjual Batagor untuk membuang jasad istrinya karena sudah berbau busuk," ujarnya.
Baca juga: Pembunuh Perempuan Terbungkus Kasur Ditangkap, Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri
JPK membalut mayat istrinya dengan kasur, pakaian, dan handuk. Jenazah itu ditemukan warga sekitar pada Kamis (22/4/2021) malam.
Warga curiga setelah mencium aroma busuk yang menyebar dari lokasi penemuan mayat tersebut.
Setelah menerima laporan warga, polisi meringkus JPK di wilayah Jambangan, Surabaya, Jumat pagi.
"Awalnya pelaku tidak mengaku, tapi setelah ada bukti dan saksi, suaminya mengakui perbuatannya," kata Oki.
Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku disangka Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.