Usai dicabuli, korban lalu menceritakan kejadian itu ke temannya dan juga keluarga dan orangtuanya.
Orangtua yang tak terima, kemudian mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.
Baca juga: Istri yang Dibunuh Suaminya Ternyata Hamil 5 Bulan, Janin Keluar Sehari Setelah Tewas
Pada waktu diperiksa penyidik, pelaku sempat membantah perbuatannya. Pelaku mengaku hanya memaksa korban untuk merokok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.