BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya mengeluarkan kebijakan meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu 28 April 2021.
Pejabat Wali Kota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen mengatakan, hari libur hanya bagi ASN yang berdomisili di daerah PSU.
Diliburkannya ASN agar mereka bersama keluarga bisa menggunakan hak suaranya.
"Kita minta untuk berperan aktif menggunakan hak suaranya, jangan sampai dilewatkan," ujar Ahmad Fydayeen kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: 29.824 Surat Suara PSU Tiba di Gudang KPU Banjarmasin, Polisi Jaga 24 Jam
Selain ASN, karyawan swasta yang berdomisili di daerah PSU juga direkomendasikan untuk menerima hari libur.
Rekomendasi ini telah dirapatkan oleh pihal Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.
"Kita mendorong agar partisipasi masyarakat bisa maksimal dan kesuksesan PSU bisa dicapai," tambahnya.
Ahmad menambahkan, regulasi soal PSU jauh-jauh hari juga sudah disosialisasikan Pemkot dan KPU Kota Banjarmasin kepada masyarakat di daerah PSU.
Dia pun berharap agar partisipasi warga yang memiliki hak pilih di PSU Kota Banjarmasin bisa maksimal.
"Pendekatan kekeluargaan sehingga warga kita di tiga kelurahan itu berpartisipasi semaksimal mungkin," pungkasnya.
Baca juga: Agar Warga Mau Datang ke TPS Saat PSU, Pemkot dan KPU Banjarmasin Sediakan Doorprize
Untuk diketahui, PSU Pilkada Kota Banjarmasin akan di gelar di Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Mantuil dan Kelurahan Basirih Selatan.
Ketiga Kelurahan itu terletak di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Total, terdapat 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan daftar pemilih sebanyak 29.057.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.