PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menyita aset milik Eddy Hermanto yang menjadi tersangka atas mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya Palembang.
Penyitaan aset milik Eddy kali ini adalah dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi BG 83 LL.
Selain mobil, penyidik sebelumnya lebih dulu menyita tujuh bangunan Rumah Toko (Ruko) milik Eddy yang berada di Palembang pada Jumat (16/4/2021).
Baca juga: 7 Ruko Milik Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak Disita Penyidik
Kasubsi Humas Kejati Sumatera Selatan M Fadli mengatakan, seluruh aset milik Eddy yang disita tersebut akan digunakan sebagai jaminan untuk mengganti kerugian negara atas kasus mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya.
Namun, Fadli belum bisa mengungkapkan berapa nominal kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus pembangunan masjid tersebut.
"Sekarang masih dihitung, namun jika nanti ada kerugian seluruh aset tersangka ini akan digunakan sebagai ganti rugi,"kata Fadli kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Alex Noerdin Tidak Hadir Saat Dipanggil sebagai Saksi Kasus Masjid Sriwijaya yang Mangkrak
Fadli menjelaskan, sejauh ini sudah ada 40 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan masjid Sriwijaya. Hasilnya, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena masih dalam pengembangan. Untuk aset tersangka lain masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Muhammad Faisal ,Kuasa Hukum Eddy Hermanto menjelaskan, dua unit mobil tersebut mereka antarkan kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut.
"Memang ada satu di antara dua kendaraan yang surat-suratnya belum lengkap. Nanti akan disusulkan karena memang hari ini diminta untuk mendampingi saat penyitaan," jelasnya.
Faisal menegaskan, seluruh aset yang disita itu hanya sebagai jaminan. Aset itu tidak akan diambil untuk negara jika tersangka tak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami tinggal menunggu proses lanjutan dari Kejati," ungkapnya.