Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Asal Sukoharjo Nekat Edarkan Sabu, Ngakunya Terdesak Ekonomi

Kompas.com - 23/04/2021, 14:59 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pasang suami istri (pasutri) asal Sukoharjo ditangkap polisi diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di depan Hotel Tiara Jalan Kebangkitan Nasional Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (21/4/2021) pukul 00.30 WIB.

Pasutri tersebut adalah Sri Mulyani alias Lia (38) dan Doni Susanto alias Bebek (30).

Mereka mengaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut karena terdesak ekonomi.

"Baru pertama kali karena ekonomi," kata Doni dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Terungkap Penyelundupan 80 Kilogram Sabu dari Thailand Melalui Aceh

Doni mengatakan, pendapatannya dari bekerja bengkel belum mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Saya sehari-hari kerja ikut bapak di bengkel," kata dia.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan pasutri pengedar sabu tersebut bermula ada informasi seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika di Jalan Kebangkitan Nasional Kelurahan Sriwedari.

Setelah dilaksanakan penyelidikan ke tempat tersebut, pelaku berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan kedapatan pelaku memiliki, menyimpan, menguasai sabu.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, mereka membeli paket sabu secara patungan dari pelaku berinisial A (dalam lidik) dan kedua pelaku mengakui sebagai pemiliknya.

"Tersangka membeli sabu dengan maksud akan dijual," kata Ade.

Baca juga: Pelaku yang Coba Begal Mobil Putri Bupati Brebes Positif Konsumsi Sabu

Polisi juga menyita barang bukti milik pelaku berupa empat plastik klip berisi sabu seberat 0,94 gram, satu unit ponsel, dua lembar bukti transfer, sebuah bungkus permen warna hijau, dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) juncto 132 subsider 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com