BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.
Pengetatan itu tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Dari awal juga kalau mudiknya mengikuti tanggal yang disampaikan pasti ada pemudik yang curi tanggal pergi lebih dulu. Kan tidak menyelesaikan masalahnya," ucap Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Eksodus Warga India, Kepala BNPB: Jangan Sampai Mudik Tidak Boleh, tapi WNA Difasilitasi
Emil optimistis langkah tersebut bisa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang cenderung meningkat saat libur panjang.
"Yang jadi masalah itu ada kerawanan dari orangtua di kampung didatangi oleh anak-anaknya yang migran atau perantau. Sesuai rekomendasi dari Jabar bahwa pengetatan jangan hanya di tanggal itu, tapi diperluas lebih awal, sehingga niat orang yang mau melanggar bisa kita antisipasi," tutur Emil.
Baca juga: Perempuan yang Melecehkan Foto Jokowi-Maruf Divonis 2 Tahun Penjara
Mengenai jumlah titik penyekatan jalur, menurut Emil, baru akan dibahas pada rapat bersama Satgas Covid-19 siang ini.
Termasuk soal usulan dari bebragai pihak yang meminta kelonggaran untuk mudik skala lokal.
"Nanti kita bahas definisi lokal, kan enggak sesederhana itu. Definisi lokal itu ada radiusnya, jika jaraknya jauh skala 3-5 jam ya sama saja," kata dia.
Sebelumnya, larangan mudik telah ditetapkan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Namun, adendum itu mengatur pengetatan selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Selain itu, adendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat dan transportasi darat pribadi.
Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.