Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Pria di Bantul Saat Bersetubuh dengan Istri, Cinta Segitiga, Leher Dijerat Sepupu dengan Kawat

Kompas.com - 23/04/2021, 09:49 WIB
Rachmawati

Editor

"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," kata Ngadi.

Ngadi mengatakan awalnya tersangka Nur mengatakan pembunuhan dilakukan dalam mobil. Namun saat rekontruksi, diketahui pembunuhan dilakukan di dalam rumah korban.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Tewas Setelah Coba Menolong Bibinya yang Bunuh Diri

Menurutnya sebelum pembunuhan terjadi, Nur sempat berkomunikasi dengan istri korban melalui aplikasi percakapan untuk merencanakan pembunuhan.

Pihaknya masih mendalami motif pembunuhan apakah pelaku ingin menguasai harta korban. Sejauh ini, pembunuhan ditenggarai masalah cinta segitiga.

"Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," kata Ngadi.

Kedua tersangka Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Bunuh Guru SD gara-gara Didesak untuk Menikah, Dibunuh Saat Ambil Seragam Persit

Pengakuan sang istri

KI mengaku menyesal terlibat dalam pembunuhan suaminya.

Di balik jeruji besi, dirinya tak bisa bertemu ketiga anaknya. Dia menampik ikut merencanakan pembunuhan dan menuding Nur sebagai otak pembunuhan.

Bahkan, dirinya mengaku sudah mencegah untuk melakukan pembunuhan itu.

"Jadi saya itu seperti manut Mas Kholis gitu lho saat itu, yang jelas ide awal itu dari Kholis. Saya tidak terima kalau saya yang dituduh menyuruh membunuh (suaminya)," kata KI.

Ia juga mengatakan jika Nur merencanakan pembunuhan karena hubungan keduanya diketahui korban.

Baca juga: Seorang Pegawai BUMN Ditangkap Densus 88, Diduga Terkait Bom Bunuh Diri di Makassar

Menrut KI dirinya pernah ketahuan korban saat berbincang dengan Nur Kholis melalui sambungan telepon. Korban dan pelaku sempat ribut dan Nur mengajak dirinya untuk membunuh.

Akhirnya KI mengikuti ajakan Nur.

"Pernah ketahuan, suami marah dan pernah ada kata-kata tidak enak dan suami marah besar ke Nur. Selanjutnya mereka ketemuan dan ribut lalu ada ancaman antara suami dan Nur Kholis," kata KI.

Baca juga: Setelah Bunuh Sang Pacar, Oknum TNI Ini Pura-pura Cari Kekasihnya Bersama Ayah Korban dan Didampingi Danremnya

Dia menyebut perannya dalam membekap mulut korban karena perintah Nur.

"Cuma suruh anu (bersetubuh) kalau nanti dinganu nanti ditutup (mulutnya). Yang jelas sebelum saya nutup itu suami saya sudah tergeletak," kata KI.

"Ya saya memang ada sih ada hubungan khusus memang saya menyadari saya yang salah, menjalin hubungan dengan Nurkholis," kata dia.

Kedua tersangka, Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Khairina, Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com