Diharapkan, Pemkot Malang dapat menjamin keberlangsungan bantuan sosial untuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan dan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
"Begitu juga pada saat penyaluran bantuan sosial nanti harus dapat tepat sasaran kepada yang berhak menerima. Pemkot pun juga perlu membuat program pemuktahiran data terpadu penerima bantuan sosial," ujar dia.
Pemkot Malang juga direkomendasikan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penghapusan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) warga Kota Malang penerima program KIS PBID (Peserta Bantuan Iuran Daerah).
Baca juga: Sedang Cari Rumput, Seorang Warga Tertimbun Longsor di Kabupaten Malang
Karena SKTM ini berkaitan dengan adanya program Universal Health Coverage (UHC), di mana dalam program UHC ini, mempersyaratkan pencatuman SKTM dari kelurahan dan kecamatan, yang membuat admistrasi SKTM yang dikeluarkan tersebut menjadi dasar penyumbang angka kemiskinan di Kota Malang.
"Naiknya angka kemiskinan yang cukup signifikan ini salah satunya didorong dengan penerapan program UHC yang dilaksanakan oleh Pemkot Malang. Jadi kami merekomendasikan agar adanya penghapusan persyaratan SKTM," ujar dia.
--------------------
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul, "Angka Penduduk Miskin 2020 Naik, Begini Reaksi Ketua Komisi B DPRD Kota Malang" (SURYAMALANG.COM/MOCHAMMAD RIFKY EDGAR HIDAYATULLAH)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.