Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 2 Pedemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/04/2021, 20:15 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang pidana lanjutan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021).

Pantauan di lokasi, suasana halaman depan gedung PN Semarang dipenuhi oleh para mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan kepada empat rekannya agar dibebaskan.

Pelaksanaan sidang pun dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian agar proses persidangan tetap berjalan kondusif.

Baca juga: Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Dalam proses sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga bulan pidana penjara kepada terdakwa IAH dan MAM.

Sebelumnya, tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa IRF dan NAA pada saat sidang yang digelar Rabu (21/4/2021).

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan keempat Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

Terdakwa dianggap tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu.

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan," ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.

Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda

Tuntutan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa Listyani W mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa adalah dakwaan berlapis yakni, Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 212, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun, pada tuntutannya, jaksa hanya menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan keempat, melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

"Sebetulnya ini bukti jaksa gagal membuktikan dakwaanya. Tadinya kan berlapis-lapis, sekarang tinggal satu pasal," ujarnya.

Menurut dia, klaim Pasal 216 telah terbukti juga patut dipertanyakan, sebab fakta persidangan berkata lain.

"Saksi-saksi bilang intruksi dari mobil komando polisi itu tidak bisa terdengar dengan baik karena suaranya kalah keras dari suara orasi pendemo," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap majelis hakim nantinya memiliki pendapat lain.

"Kami berharap mereka (terdakwa) bisa bebas," tegasnya.

Dalam kasus ini terdapat empat mahasiswa sebagai peserta aksi demonstrasi yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Terdakwa sempat mejalani tahanan rutan, tapi kini telah berstatus sebagai tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com