Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 2 Pedemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/04/2021, 20:15 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang pidana lanjutan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021).

Pantauan di lokasi, suasana halaman depan gedung PN Semarang dipenuhi oleh para mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan kepada empat rekannya agar dibebaskan.

Pelaksanaan sidang pun dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian agar proses persidangan tetap berjalan kondusif.

Baca juga: Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Dalam proses sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga bulan pidana penjara kepada terdakwa IAH dan MAM.

Sebelumnya, tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa IRF dan NAA pada saat sidang yang digelar Rabu (21/4/2021).

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan keempat Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

Terdakwa dianggap tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu.

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan," ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.

Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda

Tuntutan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa Listyani W mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa adalah dakwaan berlapis yakni, Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 212, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun, pada tuntutannya, jaksa hanya menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan keempat, melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

"Sebetulnya ini bukti jaksa gagal membuktikan dakwaanya. Tadinya kan berlapis-lapis, sekarang tinggal satu pasal," ujarnya.

Menurut dia, klaim Pasal 216 telah terbukti juga patut dipertanyakan, sebab fakta persidangan berkata lain.

"Saksi-saksi bilang intruksi dari mobil komando polisi itu tidak bisa terdengar dengan baik karena suaranya kalah keras dari suara orasi pendemo," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap majelis hakim nantinya memiliki pendapat lain.

"Kami berharap mereka (terdakwa) bisa bebas," tegasnya.

Dalam kasus ini terdapat empat mahasiswa sebagai peserta aksi demonstrasi yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Terdakwa sempat mejalani tahanan rutan, tapi kini telah berstatus sebagai tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com