LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah warga Lampung yang berada di perantauan merasa kebingungan dengan peraturan larangan mudik yang kembali dikeluarkan pemerintah.
Para warga perantau itu menafsirkan adendum surat edaran Gugus Tugas Covid-19 sebagai perpanjangan masa pelarangan mudik.
Iman Rohmana (37) warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung yang bekerja di Jakarta mengaku kebingungan saat menerima tautan berita daring terkait larangan mudik terbaru itu.
"Tadi dikirimi (tautan berita) sama istri saya. Lho, kok malah diperpanjang, mulai hari ini lagi berlakunya. Katanya tanggal 6 Mei besok baru dilarang?" kata Iman saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Jadi Lebih Awal Mulai 22 April, Doni Monardo: Tahan Dulu Kerinduannya
Pekerja di bidang advertising ini mengaku sudah memesan tiket bus untuk keberangkatan ke Bandar Lampung tanggal 4 Mei 2021 malam.
Namun, dengan informasi perpanjangan larangan mudik itu, membuat Iman galau.
"Ya jelas, Bang. Kok tiba-tiba hari ini sudah berlaku, mendadak banget," kata Iman.
Surat edaran terbaru tersebut sudah beredar di kalangan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp maupun media sosial lain dalam bentuk ekstensi PDF.
Kebijakan larangan mudik per tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 itu kini ditambahkan dengan poin pengetatan sebelum larangan mudik diberlakukan.
Baca juga: Diperketat, Ini Syarat Perjalanan 22 April-24 Mei 2021
Pengetatan ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 serta 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Saiful (34) warga Kecamatan Panjang yang bekerja di industri sepatu di Tangerang juga mengaku kebingungan. Saiful menilai surat edaran itu rancu dan bisa menimbulkan tafsir yang berbeda di masyarakat.
"Apa lagi ini? Pemerintah melarang mudik atau bagaimana, kok secara tiba-tiba tanggal pemberlakuan mudik berubah," kata Saiful.
Baca juga: Viral, Foto Pria Telantar di Merak Selama 10 Hari, Ternyata Anggota Polisi