PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi membongkar jual beli gula rafinasi oplosan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut polisi menyita 35 ton gula rafinasi oplosan dan menangkap dua orang tersangka, yaitu pria berinisial G (23), warga Ajibarang dan W (40), warga Cilongok.
Baca juga: Ditangkap karena Ubah Gula Rafinasi untuk Konsumsi, Pelaku Untung Rp 60 juta Sekali Transaksi
Kapolresta Banyumas Kombes Firman Lukmanul Hakim mengatakan, kedua tersangka mengoplos gula rafinasi kemudian dijual kepada masyarakat sebagai gula konsumsi.
"Komposisinya gula rafinasi 5 ton dicampur dengan 25 kg molase," kata Firman saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Kamis (22/4/2021).
Untuk mengelabui konsumen, kata Firman, mereka mengemas gula oplosan tersebut dengan kemasan kantung plastik besar dari merk tertentu.
"Gula tersebut sebenarnya bukan untuk konsumsi langsung, hanya boleh untuk industri. Kalau dikonsumsi bisa mengganggu kesehatan tubuh," jelas Firman.
Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Gula Rafinasi
Firman mengatakan, tersangka G mendapatkan pasokan gula rafinasi dari W. Kemudian G melakukan pengoplosan.
"Tersangka membeli gula rafinasi seharga Rp 9.900 per kilogram. Setelah dioplos dijual ke distributor seharga Rp 11.500 per kilogram, sampai konsumen kemungkinan antara Rp 12.000-Rp 13.000 per kilogram," ujar Firman.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukiman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.