Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Jurnalis Diteror Orang Tak Dikenal, AJI Jayapura: Ini Mengancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 22/04/2021, 16:48 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang jurnalis di Jayapura, Papua, Victor Mambor mendapat teror berupa perusakan terhadap kendaraan pribadinya diparkir di rumah.

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menyebut, aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

"Tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Lucky menjelaskan kronologi perusakan kendaraan pribadi milik Victor tersebut.

Insiden itu terjadi saat mobil Isuzu DMax milik Victor diparkir di pinggir jalan samping rumahnya. Mobil itu didapati dalam keadaan rusak pada Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Cadangan Oksigen KRI Nanggala-402 Bertahan 72 Jam, KSAL: Mudah-mudahan Segera Ditemukan

Perusakan diprediksi terjadi pada pukul 00.00 WIT hingga 02.00 WIT.

Kaca depan mobil retak diduga dipukul dengan benda tumpul. Lalu, kaca sebelah kiri depan dan belakang dipukul menggunakan benda tajam hingga hancur.

Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret dengan cat semprot oranye.

"Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flyer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor," kata Lucky.

AJI Jayapura, sambung Lucky, telah mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait kejadian tersebut.

 

Pertama, AJI mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi. AJI Jayapura meminta pelaku menghentikan ulahnya.

Kedua, AJI meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya.

Lalu, AJI mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespons sesuatu terkait pemberitaan pers.

Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan “hak jawab” dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers.

Baca juga: Danau Baru di Kota Kupang yang Muncul Setelah Badai Seroja Diberi Nama Tuaknatun Lake

Terakhir, AJI juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua.

"Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," kata Lucky.

Lucky pun meminta kepada siapa saja yang merasa dirugikan atas sebuah produk jurnalistik untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan kode etik jurnalistik yang berlaku.

"Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya," kata dia.

AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat pada masa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com