Pertama, AJI mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi. AJI Jayapura meminta pelaku menghentikan ulahnya.
Kedua, AJI meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya.
Lalu, AJI mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespons sesuatu terkait pemberitaan pers.
Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan “hak jawab” dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers.
Baca juga: Danau Baru di Kota Kupang yang Muncul Setelah Badai Seroja Diberi Nama Tuaknatun Lake
Terakhir, AJI juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua.
"Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," kata Lucky.
Lucky pun meminta kepada siapa saja yang merasa dirugikan atas sebuah produk jurnalistik untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan kode etik jurnalistik yang berlaku.
"Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya," kata dia.
AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat pada masa mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.