Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain satu set alat pancing yang digunakan untuk menangkap penyu.
Kemudian satu tali plastik yang digunakan untuk mengikat penyu, satu pisau yang digunakan untuk memotong daging penyu.
Turut diamankan pula satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut penyu dari pantai ke rumah salah satu tersangka.
"Tujuh orang ini peranya bermacam-macam, ada yang menangkap, ada yang menangkap dan membunuh, ada yang memotong-motong, dan ada juga yang mengangkut," urainya.
Baca juga: Kisah Penyelamatan Penyu di Mataram, Dulu Dibantai, Kini Para Pelaku Direkrut Jadi Pelindung
Salah satu tersangka menuturkan penyu tersebut tidak untuk dijual. Penyu yang dipancing dagingnya dibagi rata untuk dikonsumsi.
"Untuk dimakan, sudah dipotong-potong tapi belum sempat dimakan," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA DIY Untung Suripto mengungkapkan penyu yang ditangkap tersebut merupakan salah satu yang dilindungi.
"Berdasarkan Undang-undang 5 tahun 1990 turunanya ada PP 7 tahun 1999 penyu ini termasuk satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada Enam jenis penyu, dari Tujuh jenis penyu yang ada di Dunia," urainya.
Baca juga: Warga Selamatkan Seekor Penyu yang Terjebak Jaring di Antara Tumpukan Sampah di Laut
Dijelaskannya setiap unsur yang ada di alam ini mempunyai peran dan fungsi masing-masing.
Jika satu unsur ini hilang di alam, maka tidak bisa digantikan fungsinya oleh unsur yang lain.
"Begitu dengan penyu, ada beberapa peran penyu di alam, yaitu untuk menjaga keseimbangan ekosistem terutama di perairan di sekitar terumbu karang," bebernya.