YOGYAKARTA, KOMPAS.com -Sebanyak tujuh nelayan warga Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena menangkap satwa dilindungi yakni penyu lekang.
Penangkapan penyu di Pantai Watulawang, Gunungkidul, terungkap setelah ada seorang yang mengunggah video tersebut di aplikasi TikTok.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji mengatakan, awalnya beredar video di aplikasi TikTok dan sempat viral.
Baca juga: Diduga Terjerat Jaring Nelayan, Seekor Penyu Ditemukan Mati di Aceh Jaya
Di video tersebut, terdapat beberapa orang yang menangkap penyu.
"Itu terjadi pada hari Jumat 26 Maret 2021 yang berlokasi di Pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidul," ujar Fajar Pamuji dalam jumpa pers, Kamis (22/04/2021).
Melihat video viral tersebut, BKSDA DIY berkoordinasi dan melapor dengan Dit Polairud Polda DIY.
Kemudian laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kita bisa mengetahui ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penangkapan penyu seperti yang ada di video," ungkapnya.
Baca juga: Penyu Seberat 500 Kilogram Terdampar di Bima, Begini Penampakannya
Mereka adalah SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42) dan IM (47).
"Dari pemeriksaan terhadap tujuh orang kami mendapatkan beberapa barang bukti dan keterangan. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.