KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memvonis bebas dari segala tuntutan kepada Arianto, selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur pembatasan gambut (PIPG) atau dikenal dengan proyek sumur bor tahun Anggaran 2018.
"Terdakwa bebas, bahkan tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak terbukti, sehingga barang bukti yang berhasil disita, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan," kata ketua majelis hakim yang mengadili, Irfannur, Selasa (20/4/2021) seperti dilansir Antara.
Irfannur memastikan keputusan vonis bebas tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan terhadap barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama berlangsungnya persidangan.
"Kami majelis hakim sepakat memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti," kata Irfannur.
Baca juga: Saat Artidjo Alkostar Berikan Vonis Bebas kepada “Office Boy” yang Dijerat Kasus Korupsi…
Penasihat hukum Arianto, Rahmadi G Lentam, menyambut baik putusan hakim.
"Ya sudah jelas tidak terbukti, makanya yang klien kami dibebaskan dari semua dakwaan. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 200 juta dikembalikan ke terdakwa," tegasnya.
Rahmadi mengatakan, pekerjaan yang dilakukan terdakwa tersebut sifatnya swakelola yang diawasi langsung oleh masyarakat.
Jadi, terdakwa tidak menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.
Sedangkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Irwan, kecewa dengan putusan hakim.
Baca juga: ICW: Vonis Bebas dan Lepas untuk Terdakwa Kasus Korupsi Meroket di Semester I Tahun 2020
Dia menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan itu.
Sebab, semua dakwaan serta tuntutan yang dituduhkan kepada Arianto dianggap sudah sesuai.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penetapan tersangka hingga persidangan saat ini, kami sangat yakin dengan perbuatan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Kasus ini belum selesai, jadi kawal terus perkara ini," ungkapnya.