Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ditegur KASN, Wali Kota Padang Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran

Kompas.com - 22/04/2021, 09:13 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Misalnya, proses mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN

Dalam Pasal 132 dinyatakan, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi, dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Baca juga: Wali Kota Padang Lakukan Mutasi Besar-besaran Pejabatnya, KASN: Kembalikan Lagi ke Posisi Semula

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kemudian, pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berkoordinasi dengan KASN.

Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota, terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Namun yang terjadi di lapangan, penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada gubernur Sumbar," kata Toni.

Selanjutnya, mutasi tiga kepala dinas yang tidak mendapat rekomendasi dari KASN.

Adapun 3 kepala dinas itu adalah Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Kemudian Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM.

Berikutnya, Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda.

Selain kepala dinas, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi staf ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com