SEMARANG, KOMPAS.com - Peredaran rokok ilegal berbagai merek jaringan Jawa-Sumatera berhasil digagalkan Bea Cukai Jawa Tengah-DIY pada Senin (19/4/2021).
Rokok berjumlah ratusan ribu batang itu disembunyikan di bawah muatan telur di dalam truk untuk mengelabui petugas.
Truk jenis Mitsubishi FE74S diberhentikan di Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Baca juga: Pemilik Usaha Rokok Ilegal di Jateng Diminta Segera Urus Perizinan, Bisa Melalui KIHT
Dari hasil pencacahan petugas, didapati bahwa sopir truk mengangkut 41 karton rokok polos dengan jumlah 704.000 batang.
Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 718 juta.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 471 juta yang terdiri atas cukai, PPN HT dan pajak rokok.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, awalnya mendapati informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal.
“Kami langsung bergerak melakukan penelusuran di ruas jalan Tol Semarang Batang dan Jalur Pantura Semarang Batang. Sekitar pukul 20.00, kami mendapati truk dimaksud dan melakukan pengejaran dan penghentian serta pemeriksaan sarana pengangkut”, jelas Arif dalam siaran pers, Rabu (21/4/2021).
Sopir berinisial GK dan kernetnya WH tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan saat ditanya petugas.
"Mereka mengaku hanya dibayar Rp 5 Juta untuk mengangkut telur ayam, telur puyuh dan paket yang tidak diketahui isinya," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 Miliar
Ia menjelaskan pelaku peredaran rokok polos ini sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur sebagai modusnya.
"Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ia mengungkapkan, selama periode 1 Januari 2021 sampai 21 April 2021 ini, pihaknya telah mengamankan 16,89 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 17,13 miliar.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11,15 miliar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.