Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kuatkan Hukuman Mati Apung, Si Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Lebak

Kompas.com - 21/04/2021, 20:32 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolah permohonan kasasi dari terdakwa kasus pembunuhan gadis asal Baduy, Lebak, Banten, yakni Apung M Seful.

Apung tetap diberikan hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M. Gultom mengatakan, sesuai putusan kasasi Nomor 2852 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 September 2020 yang diketuai oleh Burhan Dahlan itu menolak kasasi dari terdakwa Apung.

"Amar putusan kasasi MA mengadili, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Apung M Saepul, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara," kata Binsar dari keterangan yang diterima Kompas.com. Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Setahun Pandemi, Tak Satu Pun Warga Suku Baduy Kena Covid-19, Ini Rahasianya

Diungkapkan Binsar, melihat pertimbangan majelis kasasi, pada pokoknya bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan PN Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta dipersidangan.

Hakim kasus kopi bersianida itu menambahkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap terdakwa Apung melakukan pembunuhan secara sadis, tidak berperikemanusiaan.

Apung dikenakan pasal 340 KUHPidana, jo pasal 81 (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

"Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA tertanggal 15 Maret 2021 dan diterima oleh PN Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada PT Banten," ujar Binsar.

Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Lebak Divonis Hukum Mati

Sampai saat ini, lanjut Binsar, pihak terpidana maupun penasehat hukum belum mengajukan upaya hukum lainnya yakni peninjauan kembali ke MA.

"Berdasatkan laporan darj Ketua PN Rangkasbitung Mahendrasmara Purnamajati, sampai saat ini pihak terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa,"  tandas Binsar.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja 13 tahun asal Suku Baduy Lebak, Apung divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Rabu 17 Maret 2020.

Apung merupakan pelaku utama bersama dua rekannya Furqon dan S tega memperkosa dan membunuh korbannya pada akhir Agustus 2019.

Baca juga: Divonis Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis ABG di Lebak Tak Ajukan Banding

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Regional
Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Regional
Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Regional
Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Regional
Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Regional
Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Regional
Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Regional
'45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

"45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

Regional
Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Regional
Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Regional
Detik-detik Ekskavator Terguling Saat Evakuasi Korban Hilang di Embung, Videonya Viral

Detik-detik Ekskavator Terguling Saat Evakuasi Korban Hilang di Embung, Videonya Viral

Regional
Mahasiswa di Batam Tewas Tenggelam Saat Uji Coba Kapal Tanpa Awak Buatannya

Mahasiswa di Batam Tewas Tenggelam Saat Uji Coba Kapal Tanpa Awak Buatannya

Regional
TikTok Shop Dilarang, Warga Batam Kecewa: Ga Ada Lagi Gratis Ongkir

TikTok Shop Dilarang, Warga Batam Kecewa: Ga Ada Lagi Gratis Ongkir

Regional
12 Tradisi Maulid Nabi di Indonesia, dari Sekaten hingga Mengayun Bayi

12 Tradisi Maulid Nabi di Indonesia, dari Sekaten hingga Mengayun Bayi

Regional
Pekerja Migran Dipulangkan dalam Kondisi Lumpuh dari Arab Saudi, Polda NTB Selidiki

Pekerja Migran Dipulangkan dalam Kondisi Lumpuh dari Arab Saudi, Polda NTB Selidiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com