SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolah permohonan kasasi dari terdakwa kasus pembunuhan gadis asal Baduy, Lebak, Banten, yakni Apung M Seful.
Apung tetap diberikan hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M. Gultom mengatakan, sesuai putusan kasasi Nomor 2852 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 September 2020 yang diketuai oleh Burhan Dahlan itu menolak kasasi dari terdakwa Apung.
"Amar putusan kasasi MA mengadili, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Apung M Saepul, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara," kata Binsar dari keterangan yang diterima Kompas.com. Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Setahun Pandemi, Tak Satu Pun Warga Suku Baduy Kena Covid-19, Ini Rahasianya
Diungkapkan Binsar, melihat pertimbangan majelis kasasi, pada pokoknya bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan PN Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta dipersidangan.
Hakim kasus kopi bersianida itu menambahkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap terdakwa Apung melakukan pembunuhan secara sadis, tidak berperikemanusiaan.
Apung dikenakan pasal 340 KUHPidana, jo pasal 81 (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
"Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA tertanggal 15 Maret 2021 dan diterima oleh PN Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada PT Banten," ujar Binsar.
Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Lebak Divonis Hukum Mati
Sampai saat ini, lanjut Binsar, pihak terpidana maupun penasehat hukum belum mengajukan upaya hukum lainnya yakni peninjauan kembali ke MA.
"Berdasatkan laporan darj Ketua PN Rangkasbitung Mahendrasmara Purnamajati, sampai saat ini pihak terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa," tandas Binsar.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja 13 tahun asal Suku Baduy Lebak, Apung divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Rabu 17 Maret 2020.
Apung merupakan pelaku utama bersama dua rekannya Furqon dan S tega memperkosa dan membunuh korbannya pada akhir Agustus 2019.
Baca juga: Divonis Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis ABG di Lebak Tak Ajukan Banding
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.