Modus para pelaku adalah berpura-pura menjual daging sapi yang ternyata daging babi celeng.
“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam distribusi daging babi ke pelanggan,” kata Faria.
Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf f undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.