Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Bubarkan Warga yang Ngabuburit di Pinggir Rel, Daop 7 Madiun: Setiap Hari Ada Ratusan Orang...

Kompas.com - 21/04/2021, 17:23 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun gencar membubarkan kerumunan warga yang ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur kereta api.

Pasalnya, bermain atau duduk di dekat rel sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

Kereta api merupakan salah satu transportasi yang perjalanannya mampu menghadirkan pesona.

Tidak hanya pemandangan di sekitar jalurnya yang indah, tapi juga sarana dan prasarananya, sehingga banyak area di sekitar jalur KA yang digunakan masyarakat untuk bersantai menghabiskan waktu.

“Tiap hari, puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa yang sedang bermain di sekitar jalur KA kita minta untuk menjauh,” kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Danau yang Muncul Usai Badai Seroja Jadi Obyek Wisata Baru, Warga Ramai Datang untuk Berfoto

Menurut Ixfan, sejak datangnya Ramadhan 1442 H, banyak masyarakat yang ngabuburit di sekitar rel kereta api. Tidak hanya ngabuburit, mereka juga berkumpul usai shalat subuh.

“Bentuk permainan yang sering dilakukan adalah dengan bermain petasan, menaruh batu atau paku diatas rel saat KA akan melintas atau sekedar duduk-duduk dekat jalur KA. Hal itu tentu sangat membahayakan, baik perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri,” ungkap Ixfan.

Sejak awal Ramadhan, jajaranan pengamanan Daop 7 Madiun rutin melakukan patroli di jalur KA seteiap pagi, setiap pagi setelah shalat subuh dan sore menjelang berbuka.

Tim pengamanan Daop 7 membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktifitas di sekitar jalur KA.

Secara aturan, kata Ixfan, keberadaan masyarakat di jalur KA tersebut tidak dibenarkan. Hal itu diatur dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

 

Tak hanya itu, dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut,” kata Ixfan.

BUBARKAN--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun membubarkan kerumunan anak-anak dan orang dewasa yang ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur kereta apiKOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI BUBARKAN--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun membubarkan kerumunan anak-anak dan orang dewasa yang ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur kereta api

Dua anak tertemper

Sepekan terakhir, Daop 7 Madiun menerima laporan dua anak-anak tertemper kereta api saat sedang bermain di sekitar rel di wilayah Kediri saat menunggu waktu berbuka.

Baca juga: Kami Merasa Diolok-olok Pemerintah dengan Bantuan Beras 1 Kg, Telur Sebutir, dan Mi Satu Bungkus

Akibatnya anak-anak itu mengalami luka pascatertemper kereta api yang lewat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi beraktivitas di sekitar jalur KA menjelang buka puasa dan usai salat subuh.

“Kami juga meminta orang tua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel. Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut,” kata Ixfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com