LAMPUNG, KOMPAS.com – Direktur utama PT LJU (BUMD) ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tindak pidana korupsi itu diduga terjadi karena kesalahan pengelolaan modal sebesar Rp 30 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Heffinur mengatakan, tersangka berinsial AJU yang merupakan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“PT LJU ini adalah BUMD (badan usaha milik daerah) Provinsi Lampung. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut,” kata Heffinur saat konferensi pers, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Terungkap Pedagang Celeng Berkedok Daging Sapi di Lampung
Heffinur menambahkan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu orang lainnya berinisial AJY, selaku pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan PT LJU.
Uang anggaran yang diduga dikorupsi mencakup pada tahun 2016, 2017 dan 2018.
Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, kata Heffinur, Pemprov Lampung yang adalah pemegang saham mayoritas telah memberikan modal sebesar total Rp 30 miliar.
“Penyertaan modal ini dilakukan secara bertahap untuk PT LJU, dengan tujuan meningkatkan pendapatan aset daerah,” kata Heffinur.
Baca juga: Kronologi Marinir Bubarkan Aksi Prank Pocong di Lampung, Berawal Seorang Ibu Ketakutan di Jalan