Ia sangat menyayangkan adanya aksi itu. Ia berharap masyarakat aktif menegur atau melapor ke aparat hukum apabila bertemu WNA atau WNI yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Kami sangat berharap semua komponen masyarakat di mana saja, oleh siapa saja, bilamana mendapati hal-hal semacam ini digiring mereka ke tim Satgas untuk diambil tindakan,” kata dia.
Tindakan itu, kata Darmadi, tidak mendidik dan menjelekkan citra pariwisata Bali.
Baca juga: Masjid Al Hikmah Mengadopsi Arsitektur Khas Bali, Ini Pesannya
Ia berharap baik wisatawan dan warga menaati prokes.
“Kami menyayangkan hal tersebut. Karena semua prokes adalah adaptasi kebiasaan baru. Saya harap masyarakat aktif," kata dia.
Darmadi mengingatkan warga asing yang melanggar prokes di Bali bisa didenda Rp 1 juta. Kemudian, jika dilakukan berulang bisa dilakukan deportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.