Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral WNA Lukis Masker di Wajah, Kelabui Satpam Swalayan di Bali

Kompas.com - 21/04/2021, 16:07 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Ia sangat menyayangkan adanya aksi itu. Ia berharap masyarakat aktif menegur atau melapor ke aparat hukum apabila bertemu WNA atau WNI yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Kami sangat berharap semua komponen masyarakat di mana saja, oleh siapa saja, bilamana mendapati hal-hal semacam ini digiring mereka ke tim Satgas untuk diambil tindakan,” kata dia.

Tindakan itu, kata Darmadi, tidak mendidik dan menjelekkan citra pariwisata Bali.

Baca juga: Masjid Al Hikmah Mengadopsi Arsitektur Khas Bali, Ini Pesannya

Ia berharap baik wisatawan dan warga menaati prokes.

“Kami menyayangkan hal tersebut. Karena semua prokes adalah adaptasi kebiasaan baru. Saya harap masyarakat aktif," kata dia.

Darmadi mengingatkan warga asing yang melanggar prokes di Bali bisa didenda Rp 1 juta. Kemudian, jika dilakukan berulang bisa dilakukan deportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com