Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Emas Rp 300 Juta Milik Majikan, ART Foya-foya di Tempat Karaoke dan Panti Pijat

Kompas.com - 21/04/2021, 16:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Alasan sakit hati lantaran saat meminjam uang dicaci majikan, seorang asisten rumah tangga (ART) nekat mencuri perhiasan emas majikannya senilai Rp 300 juta.

Pelaku mengaku meminjam uang untuk biaya pengobatan istrinya. Namun, setelah menjual perhiasan emas hasil curian, pelaku justru lupa diri dan malah berfoya-foya di panti pijat.

Alasan ini diungkapkan Tantowi (36), warga Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, saat diperiksa oleh Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Tantowi adalah buronan dari kasus pencurian perhiasan milik Yetti Herlisa, warga Bandar Lampung, pada malam Natal, 25 Desember 2020 lalu.

“Pelaku ditangkap setelah buron selama sekitar lima bulan. Pelariannya ke Serang, Pekanbaru, dan Jambi,” kata Kepala Unit (Kanit) Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Inspektur Dua (Ipda) Novaldo Supeno, Rabu (21/4/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri perhiasan emas sebanyak 31 buah, berupa kalung, gelang, cincin dan liontin.

“Total kerugian korban mencapai Rp 300 juta,” kata Novaldo.

Baca juga: Seorang Residivis Babak Belur Diamuk Warga Saat Tepergok Mencuri Ponsel

Pencurian itu dilakukan saat korban pergi berlibur. Sebelum kejadian, pelaku diminta oleh korban untuk menjaga rumah.

“Uang hasil penjualan perhiasan emas dipakai untuk berfoya-foya oleh pelaku,” kata Novaldo.

Menurut pengakuan pelaku, pencurian itu dilakukan atas dasar sakit hati kepada korban. Karena pelaku yang mau meminjam uang sebesar Rp 3 juta justru diomeli oleh korban.

“Saya pinjam uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 300.000, buat berobat istri. Itu juga diomeli (oleh korban). Ya, saya kecewa, sudah kerja lama, giliran kena musibah nggak mau nolong,” kata Tantowi.

Tantowi yang sudah bekerja sejak tahun 2007 itu pun nekat mencuri perhiasan milik korban. Dia mengaku sudah mengetahui tempat korban menyimpan perhiasan itu.

Sebanyak 31 buah perhiasan yang dicurinya itu kemudian dijual seharga Rp 55 juta.

Baca juga: Soal Tudingan Polisi Siksa 3 Bocah Agar Mengaku Mencuri, Kapolres Buton: Kami Siap Diadukan ke Propam

Namun, setelah mendapat uang banyak hasil penjualan barang curian itu, Tantowi jadi lupa diri. Ia menghabiskannya untuk berfoya-foya saat melarikan diri ke beberapa provinsi.

“Semuanya saya habisin, buat karaoke sama pijat,” kata Tantowi.

Atas perbuatan tersebut, Tantowi dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com