"Bukan saja itu tidak merepresentasi karakter alumni UKSW, itu juga bukan gambaran perilaku kaum Kristen pada umumnya, juga etnis tertentu. Pengemukaan pendapatnya yang tidak membawa damai sejahtera bagi sesamanya, bukan saja merupakan hal yang sia-sia tetapi telah juga mengganggu ketenangan warga Muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini," lanjut dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Joseph sebagai DPO kasus dugaan penistaan agama pada 19 April 2021.
Baca juga: Rektor UKSW Sebut Jozeph Paul Zang Tergolong Pandai, tapi Kuliah S2 Tak Selesai
Hal itu setelah polisi menyelidiki video milik Jozeph yang menyinggung ibadah puasa dan mengaku sebagai nabi ke-26.
Jozeph juga disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
Mabes Polri juga menggandeng Interpol untuk menyelidiki keberadaan DPO tersebut di luar negeri.