Neil menyebut sulit memahami rekaman video penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph.
"Di satu sisi, sebagai almamaternya, UKSW adalah lembaga yang menjunjung tinggi kebebasan berpikir dan berekspresi. Namun, kami menilai tindakannya menyampaikan pandangan pribadi, apalagi yang bersifat subjektif dan kontroversial di ruang digital publik, tanpa mempertimbangkan secara bijaksana konteks Indonesia sebagai negara majemuk," paparnya.
Apa yang dilakukan oleh Jozeph, tandas Neil, tidak mewakili pihak mana pun dan merupakan sikap pribadinya.
"Bukan saja itu tidak merepresentasi karakter alumni UKSW, itu juga bukan gambaran perilaku kaum Kristen pada umumnya, juga etnis tertentu. Pengemukaan pendapatnya yang tidak membawa damai sejahtera bagi sesamanya, bukan saja merupakan hal yang sia-sia tetapi telah juga mengganggu ketenangan warga Muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini," lanjut dia.
Baca juga: Kemenkominfo Sebut Jozeph Paul Tetap Dapat Dijerat UU ITE Meski Berada di Luar Negeri
Penetapan status ini merupakan buntut dari videonya yang menyinggung ibadah puasa dan mengaku sebagai nabi ke-26.
Pada 19 April 2021, Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, DPO itu akan diserahkan pada Interpol.
Jozeph juga disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.