Pada surat tersebut ada hal-hal yang menjadi alasan tidak disetujuinya permohonan pengelola Candi Borobudur dan telah disepakati Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Tim Gugus Tugas Covid-19 Jawa Tengah serta Pemerintah Kabupaten Magelang.
Hal-hal itu antara lain tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2021, dan SE Kepala Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 hijriah.
Oleh karena itu, segala hal yang berpotensi sebagai tempat penularan, tetap menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan dan pemulihan ekonomi sektor pariwisata.
Baca juga: Menko PMK Usulkan Situs Keagamaan di Candi Borobudur Direkonstruksi Ulang
Walau demikian, Putu optimistis Candi Borobudur akan dikunjungi wisatawan meski dibatasi.
Dia pun memastikan prosedur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan sebaik-baiknya di kawasan wisata cagar budaya dunia ini.
"Semoga libur lebaran semua pengunjung yang datang ke Candi Borobudur sehat walafiat," tutur Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.