Dari penangkapan tiga tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti antara lain 15 kilogram daging babi siap edar.
“Para tersangka berbagi peran dalam menjual daging babi ke pelanggan," kata dia.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi pun meminta masyarakat berhati-hati dengan daging harga murah di bulan Ramadhan.
“Kita harus lebih waspada, hati-hati dengan tawaran daging dengan harga murah,” kata Faria.
Baca juga: Bermula Dengar Teriakan, Nurhalim Kaget Lihat Buaya Tarik Tubuh Rekannya hingga Menghilang
Menurut pengakuan tersangka BJ, untuk melancarkan aksinya, BJ membuat video dan mengirimkannya kepada konsumen.
“Video saya unggah, kemudian saya kirimkan untuk meyakini calon pembeli,” kata BJ.
BJ mengaku, sebelumnya bekerja sebagai seorang petani dan mulai menjalankan aksinya sejak 6 bulan lalu.
“Sebelumnya tinggal di Kasui dan bekerja sebagai petani,” kata BJ saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.
Sumber: Kompas.com (Editor: Abba Gabrilin), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.