Harun mengatakan tersangka menggunakan dana nasabah itu untuk berjudi online dan ikut jual beli saham forex.
Selain itu, AM juga menggunakannya untuk mencukupi kebutuhan pribadi.
AM dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah uang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.