LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelarangan mudik yang diberlakukan mulai 6 Mei 2021 diprediksi membuat lonjakan pemudik akan terjadi satu hari sebelumnya.
Prediksi ini disampaikan Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Wahyu Bintono saat rapat koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Sumsel, Selasa (20/4/2021) petang.
Wahyu mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Sehingga, ada potensi lonjakan pemudik yang tinggi sebelum diberlakukannya larangan mudik, yakni pada tanggal 4 Mei hingga 5 Mei 2021," kata Wahyu, Selasa sore.
Baca juga: Antisipasi Pemudik Nekat, 3 Polda Kerja Sama Petakan Jalur Tikus Jawa-Sumatera
Lonjakan pemudik yang cukup tinggi juga diperkirakan akan terjadi setelah larangan mudik selesai, yakni pada tanggal 18 Mei hingga 22 Mei 2021.
Terkait hal ini, Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola Pelabuhan Bakauheni dan pemerintah daerah setempat.
"Memang ada prediksi seperti itu, karena larangan mudik mulai berlaku pada 6 Mei," kata Zaky.
Baca juga: Pemudik yang Masuk Blora Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik pada 4 dan 5 Mei tersebut, Zaky mengatakan pihaknya akan menyiapkan beberapa kantung parkir, baik itu di Pelabuhan Bakauheni dan lokasi lain.
"Jadi, supaya tidak ada penumpukan penumpang, atau kendaraan," kata Zaky.
Kemudian, pada "arus balik" sesudah larangan mudik selesai, yakni pada 18 - 22 Mei 2021, akan ada kebijakan khusus terkait ticketing bagi penumpang.
Baca juga: Cegah Pemudik, 338 Titik Penyekat Disiapkan dan Jalur Tikus Diawasi
"Nanti jika ada sistem eror, diupayakan paling lama 3 menit, gate langsung dibuka. Antisipasi penumpukan penumpang juga," kata Zaky.
Zaky menambahkan, meski tidak ada larangan untuk mudik sebelum 6 Mei 2021, pihaknya mengimbau agar masyarakat melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19.
"Nanti kita periksa di pos-pos penyekatan. Diharapkan telah mempersiapkan surat (keterangan) bebas Covid-19," kata Zaky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.