Pemberlakuan penyekatan wilayah tersebut untuk mendukung kebijakan larangan mudik pada Lebaran tahun ini.
Menurut Latif Usman, pola penyekatan di lokasi perbatasan tersebut untuk mengantisipasi gelombang mudik yang dinilai berpotensi menjadi instrumen Covid-19.
"Kendaraan yang melintas melalui pos penyekatan akan ditanya, jika bertujuan mudik, akan diminta putar balik. Jika dalam perjalanan tugas harus bisa menunjukkan surat tugas resmi dari atasan," ujar dia.
Baca juga: Pemkot Surabaya Serahkan Mekanisme Penilaian Ujian Kelulusan Siswa pada Sekolah
Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, tepanya pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan larangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat momentum libur Idul Fitri.
Dia meminta warga patuh dan tidak menerobos jika diminta kembali saat melintasi posko penyekatan di perbatasan, karena dia akan menindak penerobos dengan tindakan tegas.
"Kami akan tindak tegas dan menjerat penerobos posko penyekatan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.