Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Naik ke Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal UU Pers

Kompas.com - 20/04/2021, 18:49 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan status kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, penetapan itu terjadi usai tim melakukan gelar perkara kasus.

Meski status kasus hukum Nurhadi telah naik ke pemyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

"Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. (Belum ada tersangka) baru naik sidik," kata Totok saat dikonfirmasi Selasa (20/4/2021).

Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan itu tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini (20/4/2021).

Baca juga: Jurnalis Tempo Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Saat Investigasi Kasus Korupsi

Di sisi lain, penyidik menetapkan kasus ini menggunakan Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi, Fatkhul Khoir, mengatakan, penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi, saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," ujar Fatkhul Khoir.

Pria yang akrab dipanggil Djuir ini menambahkan, tim advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Nurhadi tersebut.

Apalagi, dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

Untuk itu, penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, Ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers, Herlambang P Wirataman saat gelar perkara kemarin.

 

"Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia," ujar dia.

Salawati, pengacara LBH Lentera yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi berharap agar kasus ini menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis dan pers.

"Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers," kata Salawati.  

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Baca juga: Kronologi Jurnalis Tempo Diduga Dianiaya Aparat Saat Investigasi

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang.

Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com