Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Naik ke Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal UU Pers

Kompas.com - 20/04/2021, 18:49 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan status kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, penetapan itu terjadi usai tim melakukan gelar perkara kasus.

Meski status kasus hukum Nurhadi telah naik ke pemyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

"Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. (Belum ada tersangka) baru naik sidik," kata Totok saat dikonfirmasi Selasa (20/4/2021).

Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan itu tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini (20/4/2021).

Baca juga: Jurnalis Tempo Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Saat Investigasi Kasus Korupsi

Di sisi lain, penyidik menetapkan kasus ini menggunakan Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi, Fatkhul Khoir, mengatakan, penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi, saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," ujar Fatkhul Khoir.

Pria yang akrab dipanggil Djuir ini menambahkan, tim advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Nurhadi tersebut.

Apalagi, dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

Untuk itu, penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, Ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers, Herlambang P Wirataman saat gelar perkara kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com