Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Naik ke Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal UU Pers

Kompas.com - 20/04/2021, 18:49 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan status kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, penetapan itu terjadi usai tim melakukan gelar perkara kasus.

Meski status kasus hukum Nurhadi telah naik ke pemyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

"Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. (Belum ada tersangka) baru naik sidik," kata Totok saat dikonfirmasi Selasa (20/4/2021).

Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan itu tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini (20/4/2021).

Baca juga: Jurnalis Tempo Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Saat Investigasi Kasus Korupsi

Di sisi lain, penyidik menetapkan kasus ini menggunakan Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi, Fatkhul Khoir, mengatakan, penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi, saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," ujar Fatkhul Khoir.

Pria yang akrab dipanggil Djuir ini menambahkan, tim advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Nurhadi tersebut.

Apalagi, dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

Untuk itu, penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, Ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers, Herlambang P Wirataman saat gelar perkara kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com